Syariah? Yah, jika kita berbicara tentang
syariah maka kita akan senantiasa tertuju pada bahasan agama wabilkhusus hukum
yang terdapat dan terkandung didalamnya serta mengatur sebagian besar kehidupan
masyarakat didunia. Hukum agama yang dibahas bukan hanya sekedar membahas
tentang ibadah sholat, zakat dan puasa semata. namun lebih luas dari pada itu,
misalnya saja transaksi jual beli, piutang, riba dan lain sebagainya. Agama
islam merupakan agama yang komplek dan senantiasa berupaya dan berusaha membuat
setiap penganutnya memiliki kehidupan yang lebih baik, disiplin dan teratur.
Baik itu kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat. Syariah merupakan
istilah hukum yang senantiasa dijunjung tinggi kaum muslimin wal muslimat dan
dijadikan sebagai pedoman serta pertimbangan dalam melakukan setiap kegiatan
atau aktifitas duniawi maupun akhirat.
Syariah adalah hukum islam yang secara bahasa
berarti sumber, dimana setiap orang dapat mengambil kebutuhan atau apa yang
dibutuhkan dari dalamnya. Sumber dari segala sumber kebenaran dan kebaikan yang
mampu menuntun setiap insan kamil menuju jalan yang benar dan diridhai oleh
ALLAH SWT. Namun, masih saja ada insan kamil yang meragukan akan kebenarannya.
Masih banyak orang yang menganggap syariah adalah sesuatu yang tabu dan jadul
bahkan menganggap tidak sesuai dengan jaman modern masa kini yang secara
terang-terangan menghalalkan setiap hal yang haram dan meremehkan hukum agama
atau islam. Jaman sekarang adalah jaman dimana kita senantiasa memudahkan dan
menghalalkan segala hal demi ambisi dan kepuasan semata tanpa memikirkan dampak
yang akan diperolehnya di akhirat kelak.
Agama seolah dianggapnya tidak ada, bagaimana
tidak banyak orang yang mengaku dirinya islam namun aktifitas dan perbuatan
yang dilakukannya sama sekali tidak mencerminkan pribadi yang islam atau
memiliki agama yang seharusnya menjadi landasan atau dasar dalam setiap
pergaulan atau aktifitasnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam
merupakan agama yang amar ma’ruf nahi mungkar yang senantiasa menganjurkan
setiap hambanya agar berbuat sesuai dengan syariah agar mereka dapat ridha dan
selamat dari azab yang saat ini dengan sabar menanti akhir hidupnya yang kelak
akan berakhir tanpa adanya negosiasi bahkan suap entah yang bersifat jabatan ataupun
material.
Bahkan jika kita bicara tentang bunga bank
pun, banyak sekali
orang yang menganggap proses bunga bank itu sesuatu yang sama saja dengan jual
beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat
riba dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu
hukum syari’ah
dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau
pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap
akan merepotkan dirinya sendiri. Orang
Islam dilarang keras bekerja di bank-bank
yang menjalankan praktik riba atau
tempat yang bertransaksi dengan riba meski pun persentase transaksinya
minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan
riba berarti telah bekerja sama dalam kemaksiatan kepada Allah dan rasulnya,
gaji yang diterima pun haram, mereka sama-sama terlaknat sebagaimana sabda
rasululloh SAW, maksud hadits: “Allah
telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba,
pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama
saja.” memakan
riba menjadi sebab utama suu'ul khotimah, riba merupakan bentuk kedzaliman yang
menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak
peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat. Akibat dari dosa riba
ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim mau pun non muslim, karena
riba merupakan kedzaliman yang sangat jelas dan nyata.
Islam adalah agama rohmatan
lil ‘alamin yang mengatur berbagai seluk beluk kehidupan ummat manusia.
Sebagai way of life, Islam juga mengatur dan mengarahkan ummatnya untuk menuju
kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat. Ekonomi merupakan sarana bagi ummat
Islam untuk memenuhi hasrat kebutuhan duniawi yang berupa materi. Sejak 14 abad
lebih yang lalu Islam telah mengenal sistem ekonomi tangguh yang terbukti telah mampu mensejahterakan ummat
Islam pada masa tersebut. Konsep ekonomi Islam telah lama dipraktekkan dalam
kehidupan bernegara sejak masa rasulullah maupun di masa khlufaauurrasyidin.
Sejarah telah mencatat sistem ekonomi Islam merupakan sisitem perekonomian yang
ideal serta ada keseimbangan antara sektor real dengan sektor moneter.
Praktek
perbankan dalam Islam dikenal sejak zaman Abbasiyah, walaupun masih dilakukan
secara perorangan. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis
mata uang sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan antara mata uang
yang satu dengan yang lainnya. Ini terjadi sebagai akibat adanya
perdagangan/pasar internasional, terutama kota yang terkenal adalah kota
Isfahan (di Persia), yang dikunjungi oleh berbagai bangsa dari Timur dan Barat
dan memperjualbelikan barang dagangan mereka. Nasher Khusru (w. 481 H/1088 M)
mengatakan bahwa dalam pasar kota Isfaham, ada suatu stand khusus untuk
perbankan, yang sekurang-kurangnya diramaikan oleh 200 orang ahli bank dari
berbagai bangsa. Dan menurut Ibnul Faqien bahwa pada umumnya para bankir itu
datang dari Basrah (Irak), yang membuka pekerjaan perbankan, menampung para
pedagang yang datang dari ujung Timur daerah Islam sampai ke ujung Barat, yaitu
Ferghanah (di perbatasan Irak) sampai daerah Sous di Asia Kecil.
Menurut
Imam Al-Ghazali bahwa perbankan berfungsi sebagai tempat tukar penukaran mata
uang yang berlainan dan perantara untuk pengiriman uang ke daerah-daerah lain.
Namun memperingatkan supaya para bankir dan semua orang yang berhubungan dengan
bank, berhati-hati terhadap dosa riba.
Imam
Al-Ghazali menitik beratkan pandangannya terhadap institusi perbankan dari
sudut transaksi perekonomian, baik antara pribadi dengan pribadi, lembaga
dengan pribadi, lembaga bank dengan lembaga lainnya, negara dengan negara,
serta lembaga bank dengan negara, yang semuanya itu lebih dekat hubungannya
dengan dunia perdagangan (jual beli).
Seiring dengan kemunduran peradaban Islam serta adanya perkembangan
pesat peradaban dunia barat, sistem ekonomi Islam mulai tersubstitusi dengan
sisitem ekonomi kapitalis. Hal ini tentunya berdampak pada terkuburnya pondasi
sistem ekonomi Islam. Bahkan timbul frame pemikiran di kalangan ummat Islam yang menganggap Islam tidak mengenal ekonomi
dan Islam tidak mengatur permasalahan ekonomi. pemikiran seperi ini merupakan
“kecelakaan peradaban” yang sangat besar. Parsialisasi pemahaman
tentang agama merupakan fenomena umum di masa kini. Ekonomi sebagai bagian yang
terintegral dari sebuah sistem muamalah dalam Islam tentunya diatur secara
spesifik dalam Al_Qur’an maupun hadits dan berbagai litertur keislaman lainnya.
Banyak ayat Al_Qur’An yang membicarakan masalah ekonomi, akuntansi bahkan etika
bisnis sekalipun. Sebagai contoh misalnya. Dalam Al_Qur’an kita sering
mendapatkan perintah shalat yang diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Hal
ini menunjukkan Islam sangat peduli dengan keadailan sosial ekonomi bahkan
menduduki posisi kedua setelah melaksanakan shalat.
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam dalam mewujudkan
distribusi pendapatan. Sistem ekonomi menawarkan berbagai cara untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi setiap penganut sistem ekonomi tersebut. Kesejahteraan bukan
hanya dilihat dari tingkat pendapatan perkapita yang tinggi sebuah negara. Akan
tetapi dilihat dari kemerataan distribusi pendapatan masyarakat tersebut.
Pendapatan perkapita yang tinggi belum mencerminkan distribusi pendapatan yang
baik. Hal ini disebabkan karena bisa jadi sebagian pendapatan dikuasi oleh
sebagain kecil masyarakat pada wilayah tersebut. Hal ini tettunya kan menjadi
kesenjangan kondisi ekonomi yang sangat besar antara kaum borjuis dan poletrar.
Melihat realita tersebut, Islam menawarkan konsep ideal dalam rangka mewujudkan
distribusi pendapatan yang dikenal dengan zakat. Hal ini sesuai dengan tujuan
sistem ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama (falah).
Dan kesejahteraan itu bukan semata mata milik kaum borjuis. Ditengah
tengah krisis dan berbagai masalah perekonomian dunia lainnya, ekonomi Islam
kembali muncul di tengah tengah masyarakat Islam dewasa ini. Ekonomi kapitalis
yang rentan terhadap krisis karena tidak seimbangnya pertumbuhan sektor riil
dengan sektor moneter. Tentunya hal ini akan memberi multiplayer effect
terhadap dinamika perekonomian dunia. Sistem ekonomi kapitalis hanya memberi
keuntungan kepada kaum borjuis selaku pemilik modal dan menguras tenaga kaum
poletral selaku pekerja. Cerminan hal ini adalah adanya kebijkan suku bunga bagi
setiap pinjaman yang mesti dikembalikan walaupun terjadi kerugian. Sedangkan
sistem ekonomi Islam menawarkan sisitem bagi hasil (Lost and profit sharing).
Implikasi dari hal ini adalah tidak ada keseimbangan antara sektor moneter
dengan sektor riil dan menimalisir terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.
Kehadiran berbagai perbankan syariah di negara negara muslim
seperti Mesir telah mempelopori kebangkitan ekonomi Islam masa kini. Dalam
konteks keindonesiaan, kehadiran bank mualamat sejak tahun 1992 telah menjadi
pelopor perkembangan perbankan Islam di negeri pertiwi ini. Hal ini diperkuat
dengan bukti nyata bahwa bank tersebut tahan terhadap krisis moneter yang
melanda Indonesis sejak 1997-1998. Implikasi dari hal tersebut adalah semakin
banyaknya perbankan umum yang membuka BUS (Badan Usaha Syariah) sebagai unit
usaha perbankan tersebut. Dianika hal ini telah mewarnai nuansa perbankan pada
masa kini.
Nada sinisme
masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan syariah dan
lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah dengan bank
konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga
“ diganti dengan “bagi hasil”.
Umumnya orang hanya tahu bahwa bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak
tahu sama sekali mengenai mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya
kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat
apa? Disisi lain menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya
lebih kecil dari bunga bank. sementara bank syariah dengan sistim bagi hasil
tidak memberikan kepastian pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional
memberikan kepastian pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang
membutuhkan pinjaman, menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan
berbelit-belit. Bank syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial
seperti menyalurkan zakat dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan. ada pula yang
berpendapat suku bunga di bank konvensinal bukan riba selama tidak melebihi
tingkat inflasi sekitar 10% seperti sekarang ini, sehingga suku bunga bank 10%
atau kurang dari 10% berarti bukan riba. Bunga itu hanya penggantian terhadap nilai uang yang turun
dari akibat inflasi tadi? Argumentasi ini menjadi alasan mengapa lebih memilih
bank konvensional. suara sumbangpun
masih sering terdengar dari sebagian umat Islam dengan menyebut bank syariah
hanya mengeksploitir rasa sentiment keagamaan saja. Tak dipungkiri
diterapkannya konsep bank syariah di Indonesia mengundang nada sinis dikalangan
umat Islam sendiri. Sebagai pendatang baru di blantika perbankan, konsep bank
syariah menghadapi situasi sulit, umat Islam yang awam dengan budaya perbankan
dan masyarakat yang hidup dalam cengkeraman ekonomi kapitalis sejak ratusan
abad. kesalah pahaman terhadap perbankan syariah dan
lembaga Keuangan syariah lainnya menunjukkan belum meratanya sosialisasi
informasi perbankan syariah dan lembaga Keuangan Syariah lainnya. Banyak
masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga Keuangan syariah,
system yang dipakai, jenis produknya, serta apa keunggulan lembaga keuangan
syariah bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. fakta lain yang
ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah, yaitu
komunikasi atau promosi yang dilakukan lembaga keuangan syariah kurang
maksimal. Padahal promosi sangat efektif untuk sosialisasi, membentuk image dan
merubah perilaku masyarakat menuju sistem keuangan
syariah. Banyak faktor penyebab Lembaga Keuangan Syariah kurang berpromosi
dalam rangka meningkatkan penjualan diantaranya
anggaran promosi yang relative masih kecil, bila dibandingkan dengan
lembaga keuangan konvensional. Disamping keterbatasan lain seperti SDM Lembaga
Keuangan syariah.
Namun
disisi lain muncul kegelisahan dan harapan agar manfaat ekonomi islam lebih
dirasakan oleh masyarakat kecil seperti pelaku usaha mikro-kecil dan masyarakat
miskin karena manfaatnya masih terbatas oleh kalangan tertentu bahkan tidak
menutup kemungkinan dirasakan oleh pemilik modal bank syariah yang berada
diluar negeri yang menjadi pemilik (pemegang saham). Sehingga perlu ada
perhatian oleh semua pihak baik pemerintah melalui regulasinya, akademisi dan
praktisi untuk duduk bersama untuk memikirkan agar masyarakat yang selama ini
belum terjangkau dapat ikut merasakan manfaat dari perbankan syariah. Dari rentetan krisis ekonomi dan
kemiskinan yang diakibatkan oleh kapitalisme, maka ekonomi islam dapat
dikatakan sebagai sebuah solusi, walaupun dengan segala kelemahannya sebagai
sistem ekonomi yang masih baru sehingga disebagian masyarakat masih belum bisa
menerima secara luas mengenai ekonomi islam itu sendiri. Oleh karena itu
diperlukan kajian dan penelitian untuk mengembangkan ekonomi islam melalui
perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar dapat diterapkan
secara menyeluruh oleh masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada era
pertama kebangkitan ekonomi islam. Ekonomi
Islam tidak sekadar alternatif akan tetapi perlahan namun pasti menjelma
menjadi pilihan utama sebagai sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang. Kita
semakin yakin, bahwa nilai-nilai syariah pasti memberikan kemaslahatan bagi
kehidupan bangsa kita. Banyak orang yang menolak terhadap ekonomi syariah, terutama di
indonesia sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut entah mereka
takut dengan hukum hukum islam ataukah tidak nyaman dengan kata yang di iringi
dengan syariah. Tidak Cuma sebagian umat non-muslim saja yang menolak syariah
sebagai dasar ekonomi tapi umat muslim sendiri menolak dengan mentah-mentah
hal tersebut, Mengapa hal itu bisa terjadi? nah
menurut survei data yang kami cari bahwa masyarakat indonesia ini sangat alergi
dengan hukum yang sangat kejam termaksud hukum islam , dengan contoh adanya
hukum potong tangan ketika mencuri dan lainnya. Padahal
apabila masyarakat sepenuhnya menerima syariah sebagai landasan ekonomi mereka
tidak menutup kemungkinan
koruptor-koruptor akan hilang di negeri ini, bahkan akan meminimalisir angka
kriminalisasi serta penyimpangan-penyimpangan lainnya. Disisi lain kita dapat
melihat bahwa negara-negara lain sudah mulai melirik syariah sebagai landasan
ekonomi mereka. Serta banyak pula yang telah mengakui bahwa ekonomi syariah itu
adalah solusi yang digunakan untuk memecahkan krisis ekonomi dunia sekarang
ini. Masih banyak masyarakat indonesia yang keliru atas bedanya ekonomi dengan
hukum, mereka masih mengaitkan syariah dengan potong tangan dan sejenisnya,
padahal yang diusulkan adalah dalam bidang ekonominya bukan hukum seutuhnya
menggunakan syariah. Syukur-syukur apabila hukum kita diubah kedalam syariah
karena seperti apa yang saya katakan di paragaf 3 tadi akan meminimalisir
hal-hal yang tidak baik bahkan hal negatif yang telah menjadi kebiasaan para
pejabat tak bertanggung jawab. ada banyak sekali pertanyaan seputar ekonomi islam. ekonomi islam
memang digembar-gemborkan dewasa ini. apalagi oleh kalangan yang
"alim".pertnyaan paling penting itu adalah "bagaimana sistem ini
akan dijalankan?" mengingat belum banyak teori ekonomi yang mendasari
sistem ini. kebanyakan teori ekonomi terapan yang
sekarang ini lebih condong ke ekonomi klasik dan
ekonomi "keynesian". yang menarik ketika berbicara mengenai bank syariah. menurut saya, perbedaan
yang mencolok bukan ada tidaknya pada sistem bunga.
sistem bunga bank konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah tidak
memiliki perbedaan besar. sistem bunga pada bank konvensional merupakan sistem
imbalan kepada bank yang berpihak pada bankir atau
bisa dikatakan bankir dominan. sistem ini dianggap sebagian orang sangat tidak
adil. maka untuk menengahinya terciptalah sistem bagi hasil yang dominasi
kepentingan antara bankir-nasabah itu 50:50. persoalan
mengenai sistem ekonomi yang sangat mendasar adalah bagaimana mekanisme sistem
ini berjalan nantinya? belum banyak ekonom islam yang menghasilkan karya
dibidang ini. kebanyakan ekonom yang berbicara mengenai akonomi islam itu mendasarkan
pemikiranya pada teori-teori ekonomi liberal, etatisme ataupun
ekonomi campuran. walau bagaimanapun ekonomi merupakan urusan duinia nyata yang
berbeda dengan masalah ibadah. ibadah hanya perlu beberapa aturan singkat sudah
bisa berjalan. tetapi sistem ekonomi ini nantinya akan digunakan untuk
menangani urusan atau masalah yang kompleks. yang tidak
hanya menyangkut kepentingan individu-individu secara
terpisah, tetapi juga menyangkut masyarakat luas. bagaimana mekanisme
pembayaran dilaksanakan, bagaimana kebijakan fiskal dioperasikan, bagaimana
kebijakan moneter diwujudkan, bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
dari semua sistem ekonomi yang ada di dunia ini memiliki satu tujuan yang sama,
yaitu bagaimana mencapai suatu masyarakat yang makmur dan sejahtera. apapun
namanya, sistem2 ekonomi akan diginakan untuk mencapai masyarakat yang adil dan
makmur. tidak usah diperdebatkan mana yang lebih baik. tetapi mari mencoba
mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. debat teori itu mudah,
pelaksanaaan di lapangan itu yang terpenting. sebenarnya
kalau kita tidak membicarakan masalah ketuhanan dalam menjalani hidup (tapi ini
tidak mungkin, kita diciptakan tuhan dan harus ta'at pada-Nya) semua sistem itu
bagus. asal dilksanakan dengan baik, tentunya butuh SDM yang berkualitas pula
untuk itu agar berjalan baik. termasuk masalah ekonomi ini. mencari solusi
alternatif untuk mengganti ekonomi konvensional yang dipandang kurang berhasil
adalah hal yang nyeleneh. kenapa? sebab bukan sistemnya yang salah, namun
prosesnya yang tidak berjalan sebagaimana mestinya . dan ini butuh
penyempurnaan, bukan mengganti dengan sistem lain. perlu anda ketahui, bila
anda setuju dengan ekonomi yang disebut ekonomi islam ini jangan karena
keuntungan yang ada di dalamnya. melainkan anda harus memandangnya sebagai
salah satu tuntunan allah bagi manusia muslim untuk mengarungi dunianya, namun
bukannya yang non-muslim tidak boleh,boleh! sebagaimana kalau kita sholat atau
puasa, apakah kita sholat atau puasa itu karena dengan itu kita akan memperoleh
untung kesehatan fisik sebagaimana dikemukakan para dokter peneliti? tentu
tidak! mau sehat atau sakit kita tidak peduli, yang penting jalankan perintah
allah yang menciptakan kita dan memelihara kita. allah maha adil. di belakang
itu semua ada kejayaan. kalau kita sholat atau puasa karena akan sehat apakah
salah? tidak! boleh jadi kita akan mendapatkannya, namun apakah kita akan
memperoleh pahala dari allah? bagaimana janji surga? apakah kita dapat surga?
atau cuma dapat dunianya saja? tentu rugi! demikian juga dengan memakai sistem
islami dalam ekonomi. tidak menjamin akan seperti yang diinginkan saat beralih
dari sistem konvensional! kenapa? ekonomi islam bukan hanya sistem seperti
halnya ekonomi konvensional yang memiliki teori-teori yang akan dijalankan.
tidak! ekonomi islam menyangkut ruhiyah para pelakunya, yaitu masyarakat. tidak
hanya ekonominya yang islami, tapi seluruh segi kehidupan harus sesuai ajaran
islam. ini menyangkut sikap pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan ekonominya,
dalam hal ini niat hati. untuk apa melakukan kegiatan ekonomi, yang akan
tercermin dalam tindakannya. misalnya pada bank syariah, bila nasabah menabung
atau meminjam di sini karena lebih menguntungkan dari pada di bank
konvensional, apakah ini benar? secara ekonomis benar, tanpa membicarakan
ketuhanan. apakah seperti ini yang akan kita lakukan? boleh jadi,
tapi kita bodoh...kita hanya dapat dunianya saja,
atau mungkin juga kita beralih ke bank sistem islam karena keunggulannya yang
tidak rentan terhadap krisis seperti yang telah terbukti saat krisis ekonomi
pada 97/98 lalu. cuma diniatkan demikian. bukan dipandang sebagai tuntunan
tuhan yang harus dilakukan terlepas dari untung rugi duniawi. meskipun sekali
lagi dibalik tuntunan itu tersembunyi sejagad kebaikan baik dunia maupun
akhirat. jadi intinya sistem ekonomi islam tidak menjamin dapat memecahkan
persoalan ekonomi saat ini (konvensional) tanpa dilandasi pemahaman ruhiyah
secara benar. itu semua hak allah! sekali lagi untung rugi hak allah, manusia
cuma bisa berusaha. tidak dapat ganjaran dunia tidak masalah, sebab tidak semua
amal dapat dirasakan di dunia ini. itu menjadi hutang allah pada ummat-Nya yang
akan di bayar di akhirat kelak dengan izin-Nya. namun apakah kita tidak akan
menganut sistem ekonomi islam? tentu ya! bahkan tidak hanya ekonominya, tapi
semuanya. islam adalah rahmat untuk seluruh alam, tanpa terkecuali. Bank dalam kehidupan
masyarakat modern, adalah lembaga yang sulit untuk dihindari keberadaannya,
sehingga menimbulkan ketergantungan bagi masyarakat. Bank tidak hanya berfungsi
sebagai tempat menyimpan dana, tetapi juga sebagai perantara (finansial intermediary)
bagi mereka yang memiliki dana yang ditempatkan pada bank serta mereka yang
kekurangan dana, yang kemudian tumbuh menjadi agent of development. Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki
peran vital dalam kehidupan masyarakat, namun tidak semua golongan dapat
menerima keberadaan lembaga perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan
tersebut bukan kepada banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu
penerapan sistem bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan
oleh sebagian kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini
bahwa bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan
tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram. Di Indonesia keberadaan perbankan
Syariah secara hukum dimulai melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, yang kemudian diikuti dengan pendirian bank syariah pertama di
Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, tahun 1992, yang kemudian diikuti
dengan pembukaan pelayanan bank Syariah dengan menampilkan Islamic Windows dari
banyak bank konvensional. Sejak sistem perbankan Syariah dimunculkan
pertumbuhannya sangat lambat, karena terbukti masih sedikitnya masyarakat kita
yang memahami dan menggunakan perbankan syariah. Contohnya, pertumbuhan Bank
Muamalat Indonesia atau Bank Syariah Mandiri masih tertinggal jauh dari pada
bank konvensional, baik dari segi asset maupun liability. Keberadaan perbankan Syariah sebagai
suatu sub sistem ekonomi tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung
akan memberikan dampak terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi maupun
hukum, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk
mengungkapkan peranan perbankan syariah di dalam pembangunan ekonomi, termasuk
apa yang dirasakan sebagai kendala pertumbuhannya, serta kedudukan hukum
perbankan syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia. Beralih sejenak kepada keeksistensian
lembaga keuangan saat ini dapat
dikatakan bahwa, Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan
menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan
investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama
sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan
dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah
ekonomi. Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit
dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam
masyarakat. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah
uang yang merupakan barang dagangan utama.
0 komentar:
Posting Komentar