Sabtu, 16 November 2013

Syariah Baik Untuk Ummat



Syariah? Yah, jika kita berbicara tentang syariah maka kita akan senantiasa tertuju pada bahasan agama wabilkhusus hukum yang terdapat dan terkandung didalamnya serta mengatur sebagian besar kehidupan masyarakat didunia. Hukum agama yang dibahas bukan hanya sekedar membahas tentang ibadah sholat, zakat dan puasa semata. namun lebih luas dari pada itu, misalnya saja transaksi jual beli, piutang, riba dan lain sebagainya. Agama islam merupakan agama yang komplek dan senantiasa berupaya dan berusaha membuat setiap penganutnya memiliki kehidupan yang lebih baik, disiplin dan teratur. Baik itu kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat. Syariah merupakan istilah hukum yang senantiasa dijunjung tinggi kaum muslimin wal muslimat dan dijadikan sebagai pedoman serta pertimbangan dalam melakukan setiap kegiatan atau aktifitas duniawi maupun akhirat.
Syariah adalah hukum islam yang secara bahasa berarti sumber, dimana setiap orang dapat mengambil kebutuhan atau apa yang dibutuhkan dari dalamnya. Sumber dari segala sumber kebenaran dan kebaikan yang mampu menuntun setiap insan kamil menuju jalan yang benar dan diridhai oleh ALLAH SWT. Namun, masih saja ada insan kamil yang meragukan akan kebenarannya. Masih banyak orang yang menganggap syariah adalah sesuatu yang tabu dan jadul bahkan menganggap tidak sesuai dengan jaman modern masa kini yang secara terang-terangan menghalalkan setiap hal yang haram dan meremehkan hukum agama atau islam. Jaman sekarang adalah jaman dimana kita senantiasa memudahkan dan menghalalkan segala hal demi ambisi dan kepuasan semata tanpa memikirkan dampak yang akan diperolehnya di akhirat kelak.
Agama seolah dianggapnya tidak ada, bagaimana tidak banyak orang yang mengaku dirinya islam namun aktifitas dan perbuatan yang dilakukannya sama sekali tidak mencerminkan pribadi yang islam atau memiliki agama yang seharusnya menjadi landasan atau dasar dalam setiap pergaulan atau aktifitasnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam merupakan agama yang amar ma’ruf nahi mungkar yang senantiasa menganjurkan setiap hambanya agar berbuat sesuai dengan syariah agar mereka dapat ridha dan selamat dari azab yang saat ini dengan sabar menanti akhir hidupnya yang kelak akan berakhir tanpa adanya negosiasi bahkan suap entah yang bersifat jabatan ataupun material.
Bahkan jika kita bicara tentang bunga bank pun, banyak sekali orang yang menganggap proses bunga bank itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat riba dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’ah dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri. Orang Islam dilarang keras bekerja di bank-bank yang menjalankan praktik riba atau  tempat yang bertransaksi dengan riba meski pun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dalam kemaksiatan kepada Allah dan rasulnya, gaji yang diterima pun haram, mereka sama-sama terlaknat sebagaimana sabda rasululloh SAW, maksud hadits: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama saja.” memakan riba menjadi sebab utama suu'ul khotimah, riba merupakan bentuk kedzaliman yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat. Akibat dari dosa riba ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim mau pun non muslim, karena riba merupakan kedzaliman yang sangat jelas dan nyata.
Islam adalah agama rohmatan lil alamin yang mengatur berbagai seluk beluk kehidupan ummat manusia. Sebagai way of life, Islam juga mengatur dan mengarahkan ummatnya untuk menuju kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat. Ekonomi merupakan sarana bagi ummat Islam untuk memenuhi hasrat kebutuhan duniawi yang berupa materi. Sejak 14 abad lebih yang lalu Islam telah mengenal sistem ekonomi tangguh yang  terbukti telah mampu mensejahterakan ummat Islam pada masa tersebut. Konsep ekonomi Islam telah lama dipraktekkan dalam kehidupan bernegara sejak masa rasulullah maupun di masa khlufaauurrasyidin. Sejarah telah mencatat sistem ekonomi Islam merupakan sisitem perekonomian yang ideal serta ada keseimbangan antara sektor real dengan sektor moneter.
Praktek perbankan dalam Islam dikenal sejak zaman Abbasiyah, walaupun masih dilakukan secara perorangan. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan antara mata uang yang satu dengan yang lainnya. Ini terjadi sebagai akibat adanya perdagangan/pasar internasional, terutama kota yang terkenal adalah kota Isfahan (di Persia), yang dikunjungi oleh berbagai bangsa dari Timur dan Barat dan memperjualbelikan barang dagangan mereka. Nasher Khusru (w. 481 H/1088 M) mengatakan bahwa dalam pasar kota Isfaham, ada suatu stand khusus untuk perbankan, yang sekurang-kurangnya diramaikan oleh 200 orang ahli bank dari berbagai bangsa. Dan menurut Ibnul Faqien bahwa pada umumnya para bankir itu datang dari Basrah (Irak), yang membuka pekerjaan perbankan, menampung para pedagang yang datang dari ujung Timur daerah Islam sampai ke ujung Barat, yaitu Ferghanah (di perbatasan Irak) sampai daerah Sous di Asia Kecil.
Menurut Imam Al-Ghazali bahwa perbankan berfungsi sebagai tempat tukar penukaran mata uang yang berlainan dan perantara untuk pengiriman uang ke daerah-daerah lain. Namun memperingatkan supaya para bankir dan semua orang yang berhubungan dengan bank, berhati-hati terhadap dosa riba.
Imam Al-Ghazali menitik beratkan pandangannya terhadap institusi perbankan dari sudut transaksi perekonomian, baik antara pribadi dengan pribadi, lembaga dengan pribadi, lembaga bank dengan lembaga lainnya, negara dengan negara, serta lembaga bank dengan negara, yang semuanya itu lebih dekat hubungannya dengan dunia perdagangan (jual beli).
Seiring dengan kemunduran peradaban Islam serta adanya perkembangan pesat peradaban dunia barat, sistem ekonomi Islam mulai tersubstitusi dengan sisitem ekonomi kapitalis. Hal ini tentunya berdampak pada terkuburnya pondasi sistem ekonomi Islam. Bahkan timbul frame pemikiran di kalangan ummat Islam  yang menganggap Islam tidak mengenal ekonomi dan Islam tidak mengatur permasalahan ekonomi. pemikiran seperi ini merupakan “kecelakaan peradaban” yang sangat besar. Parsialisasi pemahaman tentang agama merupakan fenomena umum di masa kini. Ekonomi sebagai bagian yang terintegral dari sebuah sistem muamalah dalam Islam tentunya diatur secara spesifik dalam Al_Qur’an maupun hadits dan berbagai litertur keislaman lainnya. Banyak ayat Al_Qur’An yang membicarakan masalah ekonomi, akuntansi bahkan etika bisnis sekalipun. Sebagai contoh misalnya. Dalam Al­_Qur’an kita sering mendapatkan perintah shalat yang diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Hal ini menunjukkan Islam sangat peduli dengan keadailan sosial ekonomi bahkan menduduki posisi kedua setelah melaksanakan shalat.
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam dalam mewujudkan distribusi pendapatan. Sistem ekonomi menawarkan berbagai cara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi setiap penganut sistem ekonomi tersebut. Kesejahteraan bukan hanya dilihat dari tingkat pendapatan perkapita yang tinggi sebuah negara. Akan tetapi dilihat dari kemerataan distribusi pendapatan masyarakat tersebut. Pendapatan perkapita yang tinggi belum mencerminkan distribusi pendapatan yang baik. Hal ini disebabkan karena bisa jadi sebagian pendapatan dikuasi oleh sebagain kecil masyarakat pada wilayah tersebut. Hal ini tettunya kan menjadi kesenjangan kondisi ekonomi yang sangat besar antara kaum borjuis dan poletrar. Melihat realita tersebut, Islam menawarkan konsep ideal dalam rangka mewujudkan distribusi pendapatan yang dikenal dengan zakat. Hal ini sesuai dengan tujuan sistem ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama (falah). Dan kesejahteraan itu bukan semata mata milik kaum borjuis. Ditengah tengah krisis dan berbagai masalah perekonomian dunia lainnya, ekonomi Islam kembali muncul di tengah tengah masyarakat Islam dewasa ini. Ekonomi kapitalis yang rentan terhadap krisis karena tidak seimbangnya pertumbuhan sektor riil dengan sektor moneter. Tentunya hal ini akan memberi multiplayer effect terhadap dinamika perekonomian dunia. Sistem ekonomi kapitalis hanya memberi keuntungan kepada kaum borjuis selaku pemilik modal dan menguras tenaga kaum poletral selaku pekerja. Cerminan hal ini adalah adanya kebijkan suku bunga bagi setiap pinjaman yang mesti dikembalikan walaupun terjadi kerugian. Sedangkan sistem ekonomi Islam menawarkan sisitem bagi hasil (Lost and profit sharing). Implikasi dari hal ini adalah tidak ada keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil dan menimalisir terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.
Kehadiran berbagai perbankan syariah di negara negara muslim seperti Mesir telah mempelopori kebangkitan ekonomi Islam masa kini. Dalam konteks keindonesiaan, kehadiran bank mualamat sejak tahun 1992 telah menjadi pelopor perkembangan perbankan Islam di negeri pertiwi ini. Hal ini diperkuat dengan bukti nyata bahwa bank tersebut tahan terhadap krisis moneter yang melanda Indonesis sejak 1997-1998. Implikasi dari hal tersebut adalah semakin banyaknya perbankan umum yang membuka BUS (Badan Usaha Syariah) sebagai unit usaha perbankan tersebut. Dianika hal ini telah mewarnai nuansa perbankan pada masa kini.
Nada sinisme masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga “ diganti dengan “bagi hasil”. Umumnya orang hanya tahu bahwa bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat apa? Disisi lain menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari bunga bank. sementara bank syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman, menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan. ada pula yang berpendapat suku bunga di bank konvensinal bukan riba selama tidak melebihi tingkat inflasi sekitar 10% seperti sekarang ini, sehingga suku bunga bank 10% atau kurang dari 10% berarti bukan riba. Bunga itu  hanya penggantian terhadap nilai uang yang turun dari akibat inflasi tadi? Argumentasi ini menjadi alasan mengapa lebih memilih bank konvensional. suara sumbangpun masih sering terdengar dari sebagian umat Islam dengan menyebut bank syariah hanya mengeksploitir rasa sentiment keagamaan saja. Tak dipungkiri diterapkannya konsep bank syariah di Indonesia mengundang nada sinis dikalangan umat Islam sendiri. Sebagai pendatang baru di blantika perbankan, konsep bank syariah menghadapi situasi sulit, umat Islam yang awam dengan budaya perbankan dan masyarakat yang hidup dalam cengkeraman ekonomi kapitalis sejak ratusan abad. kesalah pahaman terhadap perbankan syariah dan lembaga Keuangan syariah lainnya menunjukkan belum meratanya sosialisasi informasi perbankan syariah dan lembaga Keuangan Syariah lainnya. Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga Keuangan syariah, system yang dipakai, jenis produknya, serta apa keunggulan lembaga keuangan syariah bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. fakta lain yang ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah, yaitu komunikasi atau promosi yang dilakukan lembaga keuangan syariah kurang maksimal. Padahal promosi sangat efektif untuk sosialisasi, membentuk image dan merubah  perilaku masyarakat menuju sistem keuangan syariah. Banyak faktor penyebab Lembaga Keuangan Syariah kurang berpromosi dalam rangka meningkatkan penjualan diantaranya  anggaran promosi yang relative masih kecil, bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Disamping keterbatasan lain seperti SDM Lembaga Keuangan syariah.
Namun disisi lain muncul kegelisahan dan harapan agar manfaat ekonomi islam lebih dirasakan oleh masyarakat kecil seperti pelaku usaha mikro-kecil dan masyarakat miskin karena manfaatnya masih terbatas oleh kalangan tertentu bahkan tidak menutup kemungkinan dirasakan oleh pemilik modal bank syariah yang berada diluar negeri yang menjadi pemilik (pemegang saham). Sehingga perlu ada perhatian oleh semua pihak baik pemerintah melalui regulasinya, akademisi dan praktisi untuk duduk bersama untuk memikirkan agar masyarakat yang selama ini belum terjangkau dapat ikut merasakan manfaat dari perbankan syariah. Dari rentetan krisis ekonomi dan kemiskinan yang diakibatkan oleh kapitalisme, maka ekonomi islam dapat dikatakan sebagai sebuah solusi, walaupun dengan segala kelemahannya sebagai sistem ekonomi yang masih baru sehingga disebagian masyarakat masih belum bisa menerima secara luas mengenai ekonomi islam itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan kajian dan penelitian untuk mengembangkan ekonomi islam melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar dapat diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada era pertama kebangkitan ekonomi islam. Ekonomi Islam tidak sekadar alternatif akan tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan utama sebagai sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang. Kita semakin yakin, bahwa nilai-nilai syariah pasti memberikan kemaslahatan bagi kehidupan bangsa kita. Banyak orang yang menolak terhadap ekonomi syariah, terutama di indonesia sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut entah mereka takut dengan hukum hukum islam ataukah tidak nyaman dengan kata yang di iringi dengan syariah. Tidak Cuma sebagian umat non-muslim saja yang menolak syariah sebagai dasar ekonomi tapi umat muslim sendiri menolak dengan mentah-mentah hal tersebut, Mengapa hal itu bisa terjadi? nah menurut survei data yang kami cari bahwa masyarakat indonesia ini sangat alergi dengan hukum yang sangat kejam termaksud hukum islam , dengan contoh adanya hukum potong tangan ketika mencuri dan lainnya. Padahal apabila masyarakat sepenuhnya menerima syariah sebagai landasan ekonomi mereka tidak menutup kemungkinan koruptor-koruptor akan hilang di negeri ini, bahkan akan meminimalisir angka kriminalisasi serta penyimpangan-penyimpangan lainnya. Disisi lain kita dapat melihat bahwa negara-negara lain sudah mulai melirik syariah sebagai landasan ekonomi mereka. Serta banyak pula yang telah mengakui bahwa ekonomi syariah itu adalah solusi yang digunakan untuk memecahkan krisis ekonomi dunia sekarang ini. Masih banyak masyarakat indonesia yang keliru atas bedanya ekonomi dengan hukum, mereka masih mengaitkan syariah dengan potong tangan dan sejenisnya, padahal yang diusulkan adalah dalam bidang ekonominya bukan hukum seutuhnya menggunakan syariah. Syukur-syukur apabila hukum kita diubah kedalam syariah karena seperti apa yang saya katakan di paragaf 3 tadi akan meminimalisir hal-hal yang tidak baik bahkan hal negatif yang telah menjadi kebiasaan para pejabat tak bertanggung jawab. ada banyak sekali pertanyaan seputar ekonomi islam. ekonomi islam memang digembar-gemborkan dewasa ini. apalagi oleh kalangan yang "alim".pertnyaan paling penting itu adalah "bagaimana sistem ini akan dijalankan?" mengingat belum banyak teori ekonomi yang mendasari sistem ini. kebanyakan teori ekonomi terapan yang sekarang ini lebih condong ke ekonomi klasik dan ekonomi "keynesian". yang menarik ketika berbicara mengenai bank syariah. menurut saya, perbedaan yang mencolok bukan ada tidaknya pada sistem bunga. sistem bunga bank konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah tidak memiliki perbedaan besar. sistem bunga pada bank konvensional merupakan sistem imbalan kepada bank yang berpihak pada bankir atau bisa dikatakan bankir dominan. sistem ini dianggap sebagian orang sangat tidak adil. maka untuk menengahinya terciptalah sistem bagi hasil yang dominasi kepentingan antara bankir-nasabah itu 50:50. persoalan mengenai sistem ekonomi yang sangat mendasar adalah bagaimana mekanisme sistem ini berjalan nantinya? belum banyak ekonom islam yang menghasilkan karya dibidang ini. kebanyakan ekonom yang berbicara mengenai akonomi islam itu mendasarkan pemikiranya pada teori-teori ekonomi liberal, etatisme ataupun ekonomi campuran. walau bagaimanapun ekonomi merupakan urusan duinia nyata yang berbeda dengan masalah ibadah. ibadah hanya perlu beberapa aturan singkat sudah bisa berjalan. tetapi sistem ekonomi ini nantinya akan digunakan untuk menangani urusan atau masalah yang kompleks. yang tidak hanya menyangkut kepentingan individu-individu secara terpisah, tetapi juga menyangkut masyarakat luas. bagaimana mekanisme pembayaran dilaksanakan, bagaimana kebijakan fiskal dioperasikan, bagaimana kebijakan moneter diwujudkan, bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dari semua sistem ekonomi yang ada di dunia ini memiliki satu tujuan yang sama, yaitu bagaimana mencapai suatu masyarakat yang makmur dan sejahtera. apapun namanya, sistem2 ekonomi akan diginakan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. tidak usah diperdebatkan mana yang lebih baik. tetapi mari mencoba mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. debat teori itu mudah, pelaksanaaan di lapangan itu yang terpenting. sebenarnya kalau kita tidak membicarakan masalah ketuhanan dalam menjalani hidup (tapi ini tidak mungkin, kita diciptakan tuhan dan harus ta'at pada-Nya) semua sistem itu bagus. asal dilksanakan dengan baik, tentunya butuh SDM yang berkualitas pula untuk itu agar berjalan baik. termasuk masalah ekonomi ini. mencari solusi alternatif untuk mengganti ekonomi konvensional yang dipandang kurang berhasil adalah hal yang nyeleneh. kenapa? sebab bukan sistemnya yang salah, namun prosesnya yang tidak berjalan sebagaimana mestinya . dan ini butuh penyempurnaan, bukan mengganti dengan sistem lain. perlu anda ketahui, bila anda setuju dengan ekonomi yang disebut ekonomi islam ini jangan karena keuntungan yang ada di dalamnya. melainkan anda harus memandangnya sebagai salah satu tuntunan allah bagi manusia muslim untuk mengarungi dunianya, namun bukannya yang non-muslim tidak boleh,boleh! sebagaimana kalau kita sholat atau puasa, apakah kita sholat atau puasa itu karena dengan itu kita akan memperoleh untung kesehatan fisik sebagaimana dikemukakan para dokter peneliti? tentu tidak! mau sehat atau sakit kita tidak peduli, yang penting jalankan perintah allah yang menciptakan kita dan memelihara kita. allah maha adil. di belakang itu semua ada kejayaan. kalau kita sholat atau puasa karena akan sehat apakah salah? tidak! boleh jadi kita akan mendapatkannya, namun apakah kita akan memperoleh pahala dari allah? bagaimana janji surga? apakah kita dapat surga? atau cuma dapat dunianya saja? tentu rugi! demikian juga dengan memakai sistem islami dalam ekonomi. tidak menjamin akan seperti yang diinginkan saat beralih dari sistem konvensional! kenapa? ekonomi islam bukan hanya sistem seperti halnya ekonomi konvensional yang memiliki teori-teori yang akan dijalankan. tidak! ekonomi islam menyangkut ruhiyah para pelakunya, yaitu masyarakat. tidak hanya ekonominya yang islami, tapi seluruh segi kehidupan harus sesuai ajaran islam. ini menyangkut sikap pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan ekonominya, dalam hal ini niat hati. untuk apa melakukan kegiatan ekonomi, yang akan tercermin dalam tindakannya. misalnya pada bank syariah, bila nasabah menabung atau meminjam di sini karena lebih menguntungkan dari pada di bank konvensional, apakah ini benar? secara ekonomis benar, tanpa membicarakan ketuhanan. apakah seperti ini yang akan kita lakukan? boleh jadi, tapi kita bodoh...kita hanya dapat dunianya saja, atau mungkin juga kita beralih ke bank sistem islam karena keunggulannya yang tidak rentan terhadap krisis seperti yang telah terbukti saat krisis ekonomi pada 97/98 lalu. cuma diniatkan demikian. bukan dipandang sebagai tuntunan tuhan yang harus dilakukan terlepas dari untung rugi duniawi. meskipun sekali lagi dibalik tuntunan itu tersembunyi sejagad kebaikan baik dunia maupun akhirat. jadi intinya sistem ekonomi islam tidak menjamin dapat memecahkan persoalan ekonomi saat ini (konvensional) tanpa dilandasi pemahaman ruhiyah secara benar. itu semua hak allah! sekali lagi untung rugi hak allah, manusia cuma bisa berusaha. tidak dapat ganjaran dunia tidak masalah, sebab tidak semua amal dapat dirasakan di dunia ini. itu menjadi hutang allah pada ummat-Nya yang akan di bayar di akhirat kelak dengan izin-Nya. namun apakah kita tidak akan menganut sistem ekonomi islam? tentu ya! bahkan tidak hanya ekonominya, tapi semuanya. islam adalah rahmat untuk seluruh alam, tanpa terkecuali. Bank dalam kehidupan masyarakat modern, adalah lembaga yang sulit untuk dihindari keberadaannya, sehingga menimbulkan ketergantungan bagi masyarakat. Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dana, tetapi juga sebagai perantara (finansial intermediary) bagi mereka yang memiliki dana yang ditempatkan pada bank serta mereka yang kekurangan dana, yang kemudian tumbuh menjadi agent of development. Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat, namun tidak semua golongan dapat menerima keberadaan lembaga perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan tersebut bukan kepada banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu penerapan sistem bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan oleh sebagian kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini bahwa bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram. Di Indonesia keberadaan perbankan Syariah secara hukum dimulai melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diikuti dengan pendirian bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, tahun 1992, yang kemudian diikuti dengan pembukaan pelayanan bank Syariah dengan menampilkan Islamic Windows dari banyak bank konvensional. Sejak sistem perbankan Syariah dimunculkan pertumbuhannya sangat lambat, karena terbukti masih sedikitnya masyarakat kita yang memahami dan menggunakan perbankan syariah. Contohnya, pertumbuhan Bank Muamalat Indonesia atau Bank Syariah Mandiri masih tertinggal jauh dari pada bank konvensional, baik dari segi asset maupun liability. Keberadaan perbankan Syariah sebagai suatu sub sistem ekonomi tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi maupun hukum, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk mengungkapkan peranan perbankan syariah di dalam pembangunan ekonomi, termasuk apa yang dirasakan sebagai kendala pertumbuhannya, serta kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia. Beralih sejenak kepada keeksistensian lembaga keuangan saat ini  dapat dikatakan bahwa, Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger